Cerita.co.id – Pemilik Yamaha Byson, jangan sampai ketinggalan! Bulan ini adalah waktu yang tepat untuk menghitung dan membayar pajak motor kesayangan. Simak cara mudah menghitung pajak motor Yamaha Byson sebelum akhir bulan!
Baca Juga
Pertama, lihat angka di sisi kanan lembaran Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran yang tertera di STNK. Angka ini sebenarnya bisa dihitung sendiri, lho! Caranya, hitung 2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Contohnya, Yamaha Byson dengan kode tipe 2UP memiliki NJKB sebesar Rp 19,7 juta. Maka, besaran PKB untuk motor sport 150 cc ini adalah Rp 394 ribu.
Namun, jangan lupa tambahkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 35 ribu. Jadi, total pajak motor tahunan yang harus dibayar adalah Rp 429 ribu.
Perlu diingat, perhitungan ini berlaku untuk motor dengan kepemilikan pertama dan wilayah Jakarta. Besaran pajak mungkin berbeda di daerah lain, dan hitungan ini juga belum termasuk denda atau biaya lainnya.
Nah, setelah menghitung, bagaimana menurutmu? Apakah pajak motor Yamaha Byson ini tergolong murah atau mahal? Yuk, bagikan pendapatmu di kolom komentar!
Tinggalkan komentar