Gen Z dan Milenial Jadi Biang Kredit Macet di Pinjaman Online?

Gen Z dan Milenial Jadi Biang Kredit Macet di Pinjaman Online?

Cerita.co.id – Generasi Z dan milenial ternyata menjadi kontributor utama kredit macet di platform pinjaman online. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa kelompok usia 19-34 tahun menyumbang 37,17% dari total kredit macet atau tingkat wanprestasi (TWP) 90 di fintech peer-to-peer (P2P) lending pada Juli 2024.

Collab Media Network banner content

Meskipun begitu, secara keseluruhan, tingkat kredit macet di sektor P2P lending masih terjaga di angka 2,53% pada Juli 2024, menurun dari 2,79% pada Juni 2024.

Gen Z dan Milenial Jadi Biang Kredit Macet di Pinjaman Online?

"TWP 90 pada P2P lending, dalam kondisi terjaga di posisi 2,53% pada Juli 2024, menurun dibandingkan pada Juni 2024 yang sebesar 2,79%," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman di Jakarta, Jumat (7/9).

Di sisi lain, outstanding pembiayaan di industri fintech peer to peer lending pada Juli 2024 terus meningkat menjadi 23,97% secara tahunan (yoy) dengan nominal mencapai Rp 69,39 triliun.

Untuk meminimalisir risiko kredit macet, OJK meminta penyelenggara fintech untuk menampilkan peringatan di laman utama website dan aplikasi mereka. Peringatan tersebut berbunyi: "Hati-hati, transaksi ini berisiko tinggi. Anda dapat saja mengalami kerugian atau kehilangan uang. Jangan berutang jika tidak memiliki kemampuan membayar. Pertimbangkan secara bijak sebelum bertransaksi."

"Mudah-mudahan pendekatan ini akan membantu untuk menyeleksi gen Z dan milenial dan siapapun juga yang ingin bertransaksi di peer to peer lending untuk lebih sadar dari awal risiko yang akan dihadapi," ujar Agusman.

OJK juga telah menerbitkan aturan mengenai fintech P2P lending, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 10/22) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023). Aturan tersebut mengatur berbagai hal, termasuk analisis pendanaan, batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan, dan biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar