Cerita.co.id – Perbandingan gaji pensiunan Presiden Jokowi dan SBY menjadi topik hangat di media sosial. Netizen penasaran, siapa yang mendapatkan gaji pensiunan lebih besar?
Baca Juga
Berdasarkan informasi yang beredar, gaji pensiun Presiden Jokowi diperkirakan mencapai Rp30.240.000 per bulan. Angka ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan dan Administratif bagi Presiden, Wakil Presiden, serta mantan pejabat tersebut.
Selain gaji pokok, Presiden Jokowi juga akan mendapatkan berbagai fasilitas tambahan, seperti rumah kediaman, kendaraan dinas, jaminan kesehatan, keamanan, dan staf pendukung.
Tak hanya itu, mantan presiden juga berhak menerima tunjangan bulanan sekitar Rp32,5 juta. Jika digabungkan, total pendapatan bulanan mantan presiden bisa melampaui Rp60 juta.
Sementara itu, Presiden SBY di tahun 2014 menerima gaji pensiun pokok sebesar Rp30 juta per bulan. Angka ini hampir sama dengan perkiraan gaji pensiun Presiden Jokowi.
Kesamaan jumlah gaji pensiun ini menunjukkan konsistensi dalam penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978. Aturan ini menetapkan bahwa pensiun pokok mantan presiden adalah 100% dari gaji pokok terakhir yang diterimanya.
Memahami jumlah gaji pensiun Presiden Jokowi dan SBY beserta fasilitas tambahan yang diterimanya penting untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Ini juga menunjukkan penghargaan negara terhadap kontribusi seorang presiden yang telah berperan dalam menjaga dan memajukan bangsa selama masa kepemimpinannya.
Tinggalkan komentar