Cerita.co.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tengah bersiap mengawasi ekspor pasir laut yang kembali diizinkan pemerintah. Aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2023 membuka kembali keran ekspor pasir hasil sedimentasi laut.
Baca Juga
Aturan turunannya, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 tahun 2024, akan mulai berlaku pada 10 Oktober 2024 mendatang. Selain itu, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 33/2023 juga mengatur tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut, termasuk ketentuan surat rekomendasi kepada Menteri.
"Ekspor pasir laut itu kita ikuti ketentuannya, ada Permen KKP, kemudian Permendag," ujar Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani saat ditemui di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat (20/9/2024).
Bea Cukai saat ini tengah menunggu sinkronisasi aturan terkait pengawasan ekspor pasir laut.
Tinggalkan komentar