Cerita.co.id – Kabar baik untuk para calon pembeli rumah! Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang program pembebasan PPN 100% untuk pembelian rumah sampai akhir tahun ini. Namun, bagi yang ingin membangun rumah sendiri, ada kabar kurang menyenangkan.
Baca Juga
Rencananya, pajak untuk membangun rumah sendiri akan naik menjadi 2,4% pada tahun 2025. Kenaikan ini sejalan dengan rencana kenaikan PPN menjadi 12% pada tahun depan.
Berikut 5 fakta menarik seputar pajak bangun rumah dan perpanjangan pembebasan PPN 100% untuk pembelian rumah:
Pajak Bangun Rumah Naik: Kenaikan pajak untuk membangun rumah sendiri merupakan dampak dari rencana kenaikan PPN menjadi 12% pada tahun 2025. Saat ini, pajak untuk membangun rumah sendiri sebesar 2,2%, namun akan naik menjadi 2,4% di tahun depan.
Bukan Kebijakan Baru: Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, menegaskan bahwa pajak untuk membangun rumah sendiri bukanlah kebijakan baru. Aturan ini sudah berlaku sejak tahun 1995 dan bertujuan untuk menciptakan keadilan.
Kriteria Pajak Bangun Rumah: Tidak semua kegiatan membangun rumah sendiri dikenakan pajak. Aturannya, pajak hanya berlaku untuk bangunan dengan luas 200 meter persegi atau lebih.
Bebas Pajak Beli Rumah: Pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan PPN 100% untuk pembelian rumah sampai akhir tahun 2024. Insentif ini ditujukan untuk mendorong sektor properti dan diharapkan dapat menggairahkan industri ini ke depannya.
Sasaran Insentif: Insentif pembebasan PPN 100% untuk pembelian rumah mayoritas diarahkan untuk kelas menengah dan menyasar rumah komersial.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor properti dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah.
Tinggalkan komentar