Cerita.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin gencar mendorong Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPRS untuk melakukan konsolidasi, terutama bagi mereka yang belum memenuhi modal inti minimum di atas Rp6 miliar.
Baca Juga
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menegaskan bahwa OJK telah melakukan pengawasan ketat untuk mendorong merger BPR. "Jika sampai akhir tahun 2024, BPR-BPRS belum mencapai ketentuan modal inti minimum, mereka wajib melakukan penggabungan (merger), peleburan, diambil alih, diakuisisi, atau mendapatkan investor baru," tegas Dian dalam Konferensi Pers RDK Oktober 2024, Jumat (1/11/2024).
OJK memberikan waktu yang cukup panjang sejak tahun 2015 untuk memenuhi modal inti minimum. Namun, masih banyak BPR-BPRS yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Dian berharap BPR-BPRS yang belum memenuhi syarat dapat melakukan merger atau mencari investor baru.
Sebagai contoh, tahun 2013 menjadi saksi merger besar-besaran 10 BPR di bawah naungan PT Modern Multiartha (MMA). BPR-BPR tersebut adalah PT BPR Modern Express, PT BPR Irian Sentosa, PT BPR Palu Lokadana Utama, PT BPR Modern Express Jateng, PT BPR Modern Express NTT, PT BPR Modern Express Sultra, PT BPR Modern Express Sulawesi Selatan, PT BPR Modern Express Papua Barat, PT BPR Modern Express Maluku Utara, dan PT BPR Modern Express Sulut.
Tinggalkan komentar