Cerita.co.id – Kabar mengejutkan datang dari industri tekstil Tanah Air. Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang resmi menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex pailit. Keputusan ini tertuang dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga, yang dibacakan pada Kamis (24/10/2024).
Baca Juga
Tidak hanya Sritex, tiga anak perusahaannya, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, juga dinyatakan pailit. Keempat perusahaan tersebut dinyatakan lalai memenuhi kewajiban pembayaran mereka kepada PT Indo Bharat Rayon, sebagai pemohon, sesuai dengan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.
"Menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya," demikian bunyi petitum putusan yang dikutip dari SIPP PN Semarang.
Sritex sendiri telah lama terlilit masalah utang. Menjelang akhir tahun lalu, kewajiban jangka pendek Sritex tercatat sebesar US$ 113,02 juta, dengan US$ 11 juta diantaranya berupa pinjaman jangka pendek dari Bank Central Asia (BBCA). Sementara itu, dari total kewajiban jangka panjang sebesar US$ 1,49 miliar, sebanyak US$ 858,05 juta merupakan pinjaman bank.
Juru bicara PN Semarang, Haruno Patriadi, mengatakan bahwa pengadilan memberikan waktu delapan hari bagi Sritex untuk mengajukan kasasi terkait putusan pailit tersebut.
Tinggalkan komentar