Cerita.co.id – Pencurian data pribadi untuk pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak. Banyak pelamar kerja menjadi korban, dengan kerugian materi yang mencapai miliaran rupiah. Jika kamu mendapati KTP-mu disalahgunakan untuk pinjol ilegal, jangan panik! Berikut 8 cara untuk memblokirnya:
Baca Juga
- Hubungi Pinjol: Segera hubungi perusahaan pinjol yang terlibat dan laporkan penyalahgunaan. Minta pembatalan pinjaman ilegal dan pastikan mereka tidak menghubungi kamu lagi.
- Blokir KTP di Dukcapil: Segera hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat. Laporkan penyalahgunaan KTP dan minta pemblokiran atau catatan penyalahgunaan.
- Lapor ke OJK: Hubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaporkan pinjol ilegal yang menggunakan data kamu. OJK akan menindaklanjuti laporan dan membantu menyelesaikan masalah.
- Lapor ke Polisi: Jika kamu mengalami kerugian materi akibat penyalahgunaan data, segera laporkan ke polisi.
- Ganti PIN dan Password: Segera ganti PIN kartu ATM dan password akun online yang terkait dengan data KTP kamu.
- Blokir Nomor Telepon: Blokir nomor telepon yang digunakan oleh pinjol ilegal untuk menghubungi kamu.
- Gunakan Aplikasi Keamanan: Gunakan aplikasi keamanan untuk melindungi data pribadi kamu dari akses ilegal.
- Berhati-hati Saat Berbagi Data: Berhati-hatilah saat memberikan data pribadi, terutama saat melamar pekerjaan atau mengisi formulir online.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu dapat meminimalisir kerugian akibat penyalahgunaan data pribadi untuk pinjol ilegal. Tetap waspada dan lindungi data pribadi kamu!
Tinggalkan komentar