Denda Setengah Juta Pelat Nomor

Denda Setengah Juta Pelat Nomor

Cerita.co.id – Fenomena penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai standar kembali marak di jalanan, memicu kekhawatiran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Banyak pengendara nekat memodifikasi atau bahkan tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan berbagai alasan, mulai dari upaya menghindari kamera tilang elektronik (ETLE) hingga sekadar estetika. Namun, tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mendatangkan sanksi berat.

Modifikasi pelat nomor ini seringkali bertujuan agar identitas kendaraan sulit terbaca oleh sistem ETLE, atau diubah bentuknya demi tampilan yang dianggap menarik, bahkan disusun menyerupai kata tertentu. Padahal, menurut keterangan resmi Humas Polri, pelat nomor bukanlah aksesori semata, melainkan dokumen identifikasi resmi negara yang diatur ketat.

Denda Setengah Juta Pelat Nomor
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kewajiban penggunaan dan standar pelat nomor diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pasal 68 UU LLAJ secara gamblang menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan TNKB. TNKB tersebut harus memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku, serta memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan yang telah ditetapkan.

COLLABMEDIANET

Spesifikasi lebih lanjut, termasuk perubahan warna dasar pelat menjadi putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan pribadi, diatur melalui Perpol No. 7 Tahun 2021. Perubahan ini bertujuan untuk memudahkan identifikasi oleh kamera tilang elektronik (ETLE), memastikan penegakan hukum berjalan efektif.

"Korlantas Polri sering mendapati pemilik kendaraan yang mengubah wujud pelat nomor untuk alasan estetika atau agar terbaca seperti susunan kata tertentu. Modifikasi semacam ini ilegal dan menyalahi aturan hukum," demikian ditegaskan oleh Humas Polri.

Setidaknya ada enam bentuk modifikasi pelat nomor yang dilarang keras karena tidak sesuai dengan standar kepolisian, antara lain:

  1. Tidak memasang pelat nomor sama sekali.
  2. Menutupi sebagian angka atau huruf pada pelat nomor.
  3. Memodifikasi bentuk atau ukuran pelat hingga sulit dibaca.
  4. Mengubah warna dasar atau tulisan yang tidak sesuai standar resmi.
  5. Menyusun angka atau huruf agar terbaca sebagai kata tertentu.
  6. Modifikasi lain yang menyimpang dari spesifikasi yang ditetapkan oleh kepolisian.

Bagi pengendara yang mengabaikan aturan dan tetap menggunakan pelat nomor modifikasi atau tidak sesuai standar, Polri tidak akan segan melakukan penindakan hukum secara tegas. Penindakan ini dapat dilakukan melalui tilang manual maupun menggunakan ETLE Mobile dan ETLE Handheld.

Sanksi bagi pengendara yang melanggar ketentuan pelat nomor diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bunyi pasal tersebut jelas: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."

Oleh karena itu, penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk memahami dan mematuhi aturan terkait pelat nomor demi keamanan, ketertiban lalu lintas, dan menghindari sanksi hukum yang tidak ringan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar