Mabuk Setir Maut

Mabuk Setir Maut

Cerita.co.id – Sebuah insiden mengejutkan mengguncang Surabaya ketika sebuah mobil Honda Brio terjun bebas dari Flyover Gubeng. Kecelakaan tragis ini diduga kuat akibat pengemudi yang berada di bawah pengaruh alkohol, menyoroti bahaya fatal berkendara dalam kondisi tidak sadar. Peristiwa nahas ini terjadi pada Selasa dini hari, 9 Juni 2026, sekitar pukul 01.28 WIB, dan segera menarik perhatian publik akan risiko mengemudi sembrono.

Mobil berwarna putih itu dilaporkan melaju dengan kecepatan tinggi dari arah barat menuju timur di atas Flyover Gubeng. Menurut keterangan petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Surabaya, pengemudi kehilangan kendali penuh atas kendaraannya. Mobil tersebut kemudian menabrak pembatas jalan hingga rusak parah, sebelum akhirnya terhempas dan jatuh ke area taman di bawah jembatan, tepatnya di Jalan Gubeng Pojok, Kecamatan Genteng.

Mabuk Setir Maut
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Di dalam mobil nahas tersebut terdapat dua orang, seorang pria dan seorang wanita. Pengemudi, yang diketahui bernama Jonathan S (36), warga Jalan Kalijudan Indah N, Surabaya, ditemukan dalam kondisi sadar namun mengalami syok berat. Sementara itu, penumpang wanita yang bersamanya tidak membawa identitas. Kedua korban segera dievakuasi dan dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut, dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.

COLLABMEDIANET

Praktisi keselamatan berkendara, Sony Susmana, yang juga menjabat sebagai Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), menegaskan bahwa mengemudi di bawah pengaruh alkohol adalah tindakan yang sangat berbahaya dan hanya tinggal menunggu waktu untuk celaka. "Mudahnya seperti orang bermimpi, jangankan mengemudi aktivitas sekecil apapun tidak dapat dilakukan dengan normal. Ketika dalam kondisi mabuk dan mengemudi, kendaraan tersebut dikuasai oleh orang yang berbahaya, arah, kecepatan kendaraan tidak jelas, kecelakaan hanya tunggu waktu," jelas Sony beberapa waktu lalu.

Lebih dari sekadar berbahaya, berkendara dalam kondisi mabuk juga merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat berujung pada konsekuensi pidana. Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 106 ayat 1, dengan tegas menyatakan bahwa setiap pengemudi wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Kehilangan konsentrasi akibat pengaruh alkohol jelas melanggar ketentuan ini.

Konsekuensi hukum bagi pelanggar pun tidak main-main. Pasal 283 UU yang sama mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu. Insiden tragis di Flyover Gubeng ini menjadi pengingat keras akan bahaya fatal dan sanksi hukum yang menanti bagi mereka yang nekat berkendara dalam kondisi mabuk. Kesadaran dan tanggung jawab penuh adalah kunci keselamatan di jalan raya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar