Cerita.co.id – Sebuah peringatan penting bagi para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh Indonesia. Masa berlaku SIM yang hanya lima tahun sejak tanggal penerbitan ternyata menyimpan konsekuensi yang sangat ketat: terlambat memperpanjang bahkan hanya sehari saja, Anda diwajibkan untuk mengurus SIM baru dari awal.
Aturan ini seringkali luput dari perhatian, padahal dampaknya cukup signifikan. Proses perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum tanggal kedaluwarsa yang tertera. Jika melewati batas waktu tersebut, meski hanya satu hari, status SIM Anda otomatis dianggap tidak berlaku atau kedaluwarsa. SIM yang sudah kedaluwarsa tidak lagi sah digunakan di jalan raya, sehingga mau tidak mau, langkah satu-satunya adalah mengajukan penerbitan SIM baru.

Ketentuan tegas ini bukan tanpa dasar hukum. Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM secara eksplisit mengatur hal tersebut. Pasal 4 ayat 3 dalam peraturan tersebut dengan jelas menyatakan, "Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru."

Related Post
Konsekuensi dari SIM yang kedaluwarsa ini tentu tidak sepele. Pemilik SIM tidak lagi bisa melakukan perpanjangan secara praktis. Sebaliknya, mereka harus melalui seluruh prosedur penerbitan SIM baru, termasuk mengikuti kembali ujian teori dan praktik yang menjadi syarat utama. Selain memakan waktu dan tenaga, biaya yang dikeluarkan pun akan lebih besar dibandingkan sekadar perpanjangan.
Penting juga untuk diingat, skema perhitungan masa berlaku SIM saat ini telah berubah. Dulu, banyak yang beranggapan masa berlaku SIM mengikuti tanggal lahir. Namun, kini masa berlaku SIM dihitung lima tahun penuh sejak tanggal penerbitannya. Oleh karena itu, pengecekan rutin terhadap tanggal yang tertera pada kartu SIM menjadi krusial agar tidak terlewat.
Maka dari itu, jangan sampai lengah. Catat atau pasang pengingat untuk tanggal kedaluwarsa SIM Anda. Untuk proses perpanjangan, beberapa syarat harus dipenuhi, salah satunya adalah bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Pastikan semua dokumen lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar dan Anda terhindar dari keharusan membuat SIM baru dengan segala kerumitannya.








Tinggalkan komentar