Cerita.co.id – Kehilangan Surat Izin Mengemudi (SIM) seringkali menimbulkan kebingungan bagi pemiliknya. Pertanyaan yang paling sering muncul adalah, bisakah SIM yang hilang langsung dicetak ulang tanpa proses yang rumit? Ternyata, mekanisme pengurusannya tidak sesederhana itu dan ada prosedur khusus yang wajib diikuti.
Pihak kepolisian memang memfasilitasi penerbitan kembali SIM yang hilang atau rusak, sesuai dengan amanat Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, Pasal 6. Namun, penting untuk digarisbawahi bahwa prosesnya bukanlah "cetak ulang" instan seperti fotokopi.

Mengutip penjelasan dari Satpas Online Bogor Kota, SIM yang hilang tidak bisa serta merta dicetak ulang. Prosedur yang berlaku adalah "perpanjangan" jika data SIM Anda masih tercatat dalam database dan statusnya aktif. Sebaliknya, jika data tidak ditemukan, SIM sudah kedaluwarsa, atau tidak aktif, maka pemilik SIM harus melalui mekanisme penerbitan SIM baru. Tidak ada jalur khusus untuk sekadar mencetak ulang.

Related Post
Langkah pertama yang mutlak diperlukan sebelum mengurus SIM yang hilang adalah melampirkan surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari kepolisian. Tanpa dokumen ini, proses pengurusan tidak dapat dilanjutkan di kantor Satpas.
Setelah mengantongi surat kehilangan, Anda bisa langsung mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat. Berikut adalah tahapan yang akan Anda lalui:
- Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh petugas.
- Menyerahkan seluruh dokumen yang diperlukan, termasuk surat kehilangan dan formulir yang sudah diisi, kepada petugas Satpas.
- Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, Anda akan diarahkan untuk proses pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.
- Melakukan pembayaran biaya administrasi sesuai jenis SIM.
- Menunggu SIM baru Anda selesai dicetak dan siap diambil di loket yang ditentukan.
Mengenai biaya, pengurusan SIM hilang dikenakan tarif yang sama dengan biaya perpanjangan SIM. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut rincian biaya pokok penerbitan SIM yang hilang (sama dengan biaya perpanjangan):
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Selain biaya pokok tersebut, pemohon juga perlu menyiapkan dana untuk beberapa komponen lain yang biasanya menyertai proses perpanjangan atau penerbitan SIM, seperti:
- Biaya cek kesehatan: Umumnya berkisar antara Rp 25.000 hingga Rp 50.000, tergantung fasilitas kesehatan yang dipilih.
- Biaya tes psikologi: Sekitar Rp 50.000 hingga Rp 60.000.
Dengan memahami prosedur ini, masyarakat tidak perlu lagi bingung saat menghadapi kehilangan SIM. Pastikan untuk selalu mengikuti mekanisme yang benar agar proses pengurusan berjalan lancar dan SIM baru Anda dapat segera diterbitkan.









Tinggalkan komentar