Informasi dari Cerita.co.id mengungkap fakta mengejutkan seputar utang pinjaman online (pinjol). Banyak yang bertanya-tanya, apakah utang pinjol bisa hilang begitu saja karena kadaluarsa? Jawabannya tidak sesederhana itu. Meskipun BI Checking menyimpan data penunggakan hingga sepuluh tahun, bukan berarti utang tersebut otomatis hilang setelah periode tersebut.
Baca Juga
Data penunggakan pembayaran cicilan tetap tercatat dalam sistem BI Checking, kecuali jika debitur melunasi seluruh tunggakannya. Tidak ada batasan waktu pasti berapa lama nama akan tercantum dalam daftar hitam BI. Hal ini berarti, meskipun waktu berlalu, rekam jejak kredit buruk tetap ada dan berdampak pada pengajuan kredit di masa depan.
Setiap pinjaman online tunduk pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPBI), mulai dari suku bunga hingga prosedur penagihan. Oleh karena itu, konsep "kadaluarsa" utang pinjol tidak berlaku secara otomatis. Pelunasan penuh merupakan satu-satunya cara untuk menghapus jejak utang tersebut dari sistem. Jangan sampai terjebak dalam anggapan bahwa waktu akan menyelesaikan masalah utang pinjol. Tanggung jawab pelunasan tetap ada pada debitur, terlepas dari berapa lama waktu telah berlalu. Kejelasan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan pribadi sangat penting untuk menghindari masalah ini.
Tinggalkan komentar