Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Sadis Dihukum Mati Oleh Pengadilan Tinggi Banten
Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Sadis Dihukum Mati. Permohonan mengenai Muhammad Saepul tidak diterima oleh Pengadilan Tinggi Banten. Muhammad Saepul akan tetap mendapatkan hukuman mati akibat dari perbuatanya yang melakukan pembunuhan dan pemerkosaan sadis terharap seorang gadis baduy.
Seperti pelaku lain bernama Furqon yang awalnya hanya mendapatkan hukuman 15 tahun penjara yang dijatuhi dari PN Rangkasbitung. Saat ini berubah menjadi hukuman mati.
Kamis 24 April 2020, Binsar Gultom selaku jubir dari Pengadilan Tinggi Banten mengatakan bahwa Saepul dan kawan kawan berakhir dengan hukuman mati dari majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten.
Kasus Pembunuhan Serta Pemerkosaan di Baduy, Pelaku Menerima Hukuman Mati

Hakim Menolak Banding Kasus Pemerkosaan Dan Pembunuhan Dan Menetapkan Pelakunya Mendapatkan Hukuman Mati
pada hari Rabu 22 April 2020 keputusan banding dari oleh Hakim Ennid Hasanuddin ini dilakukan bersama majelis lersyaf dan juga Binsar M Gultom yang menjatuhkan vonis.
Binsar mengatakan “ Jadi para perlaku ini di anggap sangatlah keji dengan melakukan pemerkosaan terhadap mayat perempuan yang sudah dibunuh olehnya. Para pria bejat ini tidak akan pernah pantas jika hanya di hukum sesuai hukuman negara. “
Pada Jumat 30 Agustus 2019 adalah waktu kejadian pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan para pelaku terhadap gadis Baduy yang baru berusia 13 tahun. Kejadian ini dilakukan oleh para pelaku di sebuah gubuk yang berada di ladang kebun yang terletak di Cisimeut, Banten.