Pembatasan Pembelian Bahan Pokok di Swalayan Akibat Virus Corona
Pembatasan Pembelian Bahan Pokok di Swalayan Akibat Corona. Mabes Polri sudah mengajukan permintaan kepada ritel di Indonesia agar melakukan pembatasan pembelian bahan pokok atau bahan penting lainya di swalayan. Polri menyampaikan pesan ini secara surat untuk Asosisasi Pengusaha Ritel Indonesia pada Senin 16 Maret 2020.
Untuk bahan pokok untuk kepentingan pribadi yang di batasi tersebut di mulai dari beras dengan pembelian maksimal 10 Kg. Untuk gula pembelian maksimal 2 Kg. Mie instan pun di berikan batas maksimal hanya boleh di beli sebanyak dua dus saja. Untuk minyak goreng pembelian maksimal sebanyak 4 liter.
Dampak Virus Corona Membuat Pembelian Sembako di Batasi

Sembako Kini Telah di Batasi Karena Dampak Virus Corona
Hal ini dilakukan agar menjamin adanya barang yang masih tersedia bapokting dan juga komoditas kepada Ketua. Pembatasan ini tentu dijalankan dengan surat Nomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim mengenai pengawasan dalam kesediaan Bapokting.
Pihak polri juga meminta agar para peritel dapat berkoordinasi lebih lanjut lagi, khususnya untuk para spekulen pasti akan di tinda lebih lanjut dengan menghubungi Satgas Pangan Polri. Dapat menghubungi via email yang sudah di sediakan yaitu “satgaspanganpolri@gmail.com”
Hal ini tentu di lakukan dalam program mendukung Gugus Tugas dalam menangani Covid-19 yang sedang merebak di Republik Indonesia. Dan diminta agar tidak terjadi adanya panic buying yang menghabiskan berbagai jenis stok bahan pokok yang ada di dalam seluruh pasar swalayan.