Utang Merpati Airlines Menurun 4.4 Triliun
Share0
Utang Merpati Airlines Menurun 4.4 Triliun Yang Diperoleh Dari Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya
Asep Eka Nugraha selaku Direktur Utama dari PT Merpati Nusantara Airlines telah mengaku jika utang dari perusahaannya telah menurun sekitar 4.4 Triliun Rupiah.
Penurunan dari utang ini ada setelah adanya sebuah keputusan dari Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga di Kota Surabaya yang telah mengabulkan proposal atas perdamaian yang telah diajukan oleh PT Merpati Nusantara Airlines ke kreditornya.
Pengadilan PKPU Menghapuskan Bunga Sebesar 4.4 Triliun
Rupiah
Asep pada hari Rabu 16 Oktober di Jakarta menjelaskan jika
utang dari PT Merpati Nusantara Airlines untuk saat ini sekitar 6 Triliun
Rupiah.
Asep juga menerangkan jika penurunana ini didapatkan setelah
para kreditur ini bersedia untuk menghapus bunga dari utangnya.
Asep mengatakan “Pengadilan dari PKPU telah berhasil menghapuskan bunga sebesar 4.4 Triliun Rupiah”.
Sebelum Terkena Penghapusan Bunga, Merpati Tercatat Memiliki
Kewajiban 10.95 Triliun
Sebelumnya pada proses PKPU, pihak Merpati telah tercatat
memiliki kewajiban sebesar 10.95 Triliun Rupiah. Rinciannya sendiri terdiri
atas dari tagihan atas kreditur preferen yang bernilai 1.09 Triliun, yang tanpa
jaminan sebesar 5.99 Triliun serta yang separatis dengan nilai 3.87 Triliun.
Tagihan separatis ini sendiri telah dimiliki tiga kreditur,
yaitu adalah Kemenkeu dengan nilai 2.66 Triliun, Bank Mandiri sebesar 254.08
Miliar Rupiah, PT Perusahaan Pengelola Aset sebesar 964.98 Miliar.