Jadi DPO Veronica Koman Tersangka Provokasi Kerusuhan
Akibat ditetapnya provokasi sebagai kerusuhan yang terjadi di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya. KIni Veronica ditetapkan sebagai DPO. Veronica yang juga telah diblokir rekening nya untuk memblokir dari semua transaksi yang ada pada rekening Veronica.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung yang menguraikan bahwa ia telah memblokir akun rekening nya yang telah diselesaikan oleh Frans barung pada hari Kamis, Jatim (19/9/2019).
Pada hari kemarin yang dimana Barung meminta DPO atas Veronica yang sebab selama dari 2 panggilan Veronica pun tidak kunjung datang.
Resmi Jadi DPO Veronica Koman Provokasi Kerusuhan Papua
Pada hari ini Jumat (20/9/2019) Veronica Koman resmi dijadikan DPO kepada salah 1 tersangka kasus provokasi yang terjadi kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua pada kejadian beberapa pekan lalu.
DPO yang telah diputuskan atas ditinggalnya oleh Veronica sebanyak 2 kali. Penyidik Polda Jatim akan bertugas untuk melakukan pencarian Veronica Koman.
Veronica Koman Resmi Jadi DPO
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengucapkan dari berbagai pihak nya juga meminta untuk surat dari red notice. Surat red notice dan DPO atas surat Veronica pun sudah dikeluarkan. Luki pun sudah menghubungi Hub Inter dan Interpol yang telah berkomunikasi dengan kementrian dari luar negri.
Dikarenakan status DPO dari Veronica Koman kini Veronica terpaksa digeledah dengan upaya paksa dalam menggeledah rumah yang ada di Jakarta.
Luki juga memungkas bahwa pada hari kemarin juga rumah Veronica yang telah melakukan upaya paksa dalam mencari veronica.