Oditur Militer Mayor Darwin Meminta Terdakwa Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup
Diberatkan dengan keterangan saksi saksi pada persidangan serta bukti bukti yang ada, Oditur meyakini jika Deri terbukti jika melakukan sebuah pembunuhan yang sudah direncanakan sebelumnya. Deri Pradana atas kasus ini dimana dirinya membunuh serta memutilasi kekasihnya, Fera Oktaria di tuntut penjara seumur hidup dan memecat Prada Deri dari TNI AD.
Oditur Militer, Mayor Darwin Butar Butar dalam surat tuntutan yang dibacakan pada Pengadilan Militer Palembang hari Kamis lalu menyatakan agar tersangka dijatuhkan hukuman seumur hidup karena sudah melakukan pembunuhan berencana yang hukumannya telah diatur pada pasal 340 KUHP.
Mendengar Tuntutan Penjara Seumur Hidup Prada Deri Menangis
Oditur menyatakan bahwa terdakwa bersalah karena melakukan tindakan pembunuhan berencana yang telah diterangkan oleh para saksi dan bukti di persidangan.
Merasa keberatan akan tuntutan seumur hidup tersebut, Prada Deri menangis. Setelah berdikusi dengan dua penasihat hukumnya, Deri menyampaikan jika dirinya akan menyampaikan sebuah pembelaan.
Pelaku dikabarkan sempat melarikan diri setelah membunuh Fera Oktaria seorang kasir mini market yang dilakukannya pada hari Jumat, 10 Mei 2019 lalu di sebuah penginapan yang berada di kawasan Sungai lilin, Musi Banyuasin.
Motivasi Pembunuhan Dikarenakan Korban Meminta Dinikahi
Selain melarikan diri, dirinya juga diduga berusaha untuk menghilangkan jejak. Dalam upayanya menghilangkan jejak, Deri mencari alat pada kosannya dan menemukan gergaji, kemudian memotong tangan korban dan memasukan mayat pada koper.
Setelah Buron selama 1 bulan meninggalkan mayat Fera didalam koper disebuah penginapan, melarikan diri ke Lampung.
Diketahui jika pelaku memutilasi dan membunuh korban dikarenakan hanya karena korban meminta dirinya dinikahi dengan alasan jika dirinya sedang hamil. Karena terkejut dan tidak siap menikahi, sontak dirinya membunuh korban dengan membekapnya hingga meninggal dunia.